Partisipasi Masyarakat dalam Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Parkir Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Isi Artikel Utama

Margaret Pangaribuan
Parlaungan Gabriel Siahaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana partisipasi publik dalam rancangan peraturan daerah sebagai bentuk aspirasi masyarakat berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No.13 tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyusunan Peraturan Daerah harus berorientasi pada efektivitas dan efisiensi yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Keterlibatan masyarakat bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan dan persepsi yang berharga guna meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Margaret Pangaribuan, & Parlaungan Gabriel Siahaan. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Parkir Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Rechmatigheid, 1(1). Diambil dari https://rechmatigheid.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/5
Bagian
Articles