Partisipasi Masyarakat dalam Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Parkir Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana partisipasi publik dalam rancangan peraturan daerah sebagai bentuk aspirasi masyarakat berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No.13 tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyusunan Peraturan Daerah harus berorientasi pada efektivitas dan efisiensi yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Keterlibatan masyarakat bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan dan persepsi yang berharga guna meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Margaret Pangaribuan, & Parlaungan Gabriel Siahaan. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Parkir Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Rechmatigheid, 1(1). Diambil dari https://rechmatigheid.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/5
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.